SUKADANA, SP - Sebanyak 64 persen dari total luas wilayah Kayong Utara masuk dalam status kawasan hutan lindung, cagar alam laut, hutan konservasi, hutan lindung gambut, dan hak guna usaha (HGU) perkebunan. Penetapan kawasan tersebut telah memicu konflik kepentingan, dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kayong Utara ingin menuntaskan konflik pertanahan tersebut.
Pemaparan tersebut disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Kayong Utara, Amru Chanwari disela menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2026 di Aula Khatulistiwa, Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (28/4) lalu.
Kegiatan tersebut turut dihadiri sekaligus dibuka oleh Gebernur Kalimantan Barat, Ria Norsan serta diikuti oleh seluruh kepala daerah kabupaten/kota se Kalimantan Barat.
Rakor ini bertujuan untuk melakukan evaluasi serta penyelarasan program Reforma Agraria di seluruh wilayah yang ada di Kalimantan Barat, termasuk penyelesaian berbagai permasalahan pertanahan, percepatan legalisasi aset, dan optimalisasi pemanfaatan tanah bagi masyarakat.
Wabup Amru Chanwari menyampaikan permasalahan tata ruang di wilayah Kayong Utara dimana sebanyak 64 persen dari total luas wilayah Kayong Utara merupakan masuk dalam status kawasan yang terdiri dari hutan lindung, cagar alam laut, hutan konservasi, hutan lindung gambut dan HGU perkebunan. Dengan adanya penetapan kawasan tesebut, maka telah terjadi konflik kepentingan antara masyarakat dengan perusahaan bahkan dengan pemerintah.
“Penyelesaian konflik pertanahan yang melibatkan masyarakat, perusahaan, dan pemerintah menjadi fokus yang ingin dituntaskan,” ujarnya.
Wabup Amru juga mengungkapkan telah terjadinya tumpang tindih lahan pemukiman masyarakat dengan HGU salah satu perkebunan, serta juga terjadi konflik kepentingan ditengah masyarakat dengan ditetapkannya daerah Kepulauan Karimata sebagai kawasan hutan lindung dan Cagar Alam Laut (CAL).
"Dengan adanya kawasan dan ditetapkannya wilayah Kepulauan Karimata sebagai hutan lindung dan cagar alam laut, maka telah terjadi tumpang tindih lahan pemukiman masyarakat dengan HGU pada salah satu perkebunan, sehingga terjadi konflik kepentingan di tengah masyarakat, padahal masyarakat setempat telah menghuni dan berdomisili di kepulauan itu sejak zaman nenek moyangnya, bahkan jauh sebelum adanya NKRI," ungkap Wabup.
Wabup Amru juga mengatakan bahwa dengan adanya kawasan hutan lindung dan CAL, maka ada dua desa yang berada di daerah Kepulauan Karimata, yaitu Desa Betok dan Desa Padang yang pada saat ini masyarakatnya tidak dapat hak milik atas tanah mereka. Untuk itu, dia berharap kepada semua pihak terkait yaitu Gubernur, ATR/BPN, Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan dan kementerian lainnya supaya ikut berperan aktif dalam penetapan status kawasan tersebut, agar dapat meninjau kembali luasan kawasan yang telah di tetapkan tersebut.
Kemudian, Wabup Amru juga mengungkapkan bahwa akibat besarnya status kawasan di Kayong Utara, maka berdampak pada pengembangan SDA dan menghambat daya tarik investor untuk berinvestasi.
"Dengan tersisa tinggal 36 persen dari luas seluruh wilayah Kayong Utara yang tidak termasuk dalam status kawasan, maka berdampak pada perkembangan daerah kami, dimana kami tidak bisa lagi secara maksimal mengembangkan sumber daya alam dan menarik investor, karena kehadiran investor tentu sangat berdampak besar terhadap kemajuan daerah kita," tutupnya.(ble)